45“Pada waktu kamu membagi-bagi negeri itu menjadi milik pusakamu dengan jalan mengundi, kamu harus mengkhususkan sebidang dari tanah itu menjadi persembahan khusus yang kudus bagi Tuhan, panjangnya dua puluh lima ribu hasta dan lebarnya dua puluh ribu hasta. Seluruh tanah yang di dalam batas ini adalah kudus. 2Dari tanah ini harus disediakan untuk tempat kudus suatu empat persegi yang panjang dan lebarnya lima ratus hasta dan sekelilingnya ada lapangan yang lebarnya lima puluh hasta. 3Dari daerah yang sudah diukur ini ukurlah sebagian yang panjangnya dua puluh lima ribu hasta dan lebarnya sepuluh ribu hasta: di situlah letaknya tempat kudus, dan bagian ini adalah maha kudus. 4Ini adalah bagian yang kudus dari tanah itu dan menjadi tempat bagi imam-imam yang menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus, yang datang mendekat untuk melayani Tuhan. Itulah tempat perumahan mereka dan menjadi daerah kudus untuk tempat kudus. 5Yang dua puluh lima ribu hasta panjangnya dan sepuluh ribu hasta lebarnya harus menjadi milik orang-orang Lewi yang mendapat tugas pelayanan dalam Bait Suci; itulah kota-kotanya, tempat tinggal mereka. 6Sebagai milik kota harus engkau tentukan: lima ribu hasta lebarnya dan dua puluh lima ribu hasta panjangnya, berbatasan dengan persembahan khusus yang kudus itu. Itulah untuk seluruh kaum Israel. 7Mengenai bagian raja itu haruslah terdapat di sebelah barat dan di sebelah timur dari persembahan khusus yang kudus dan milik kota itu dan harus berbatasan dengan kedua bagian itu. Yang di sebelah barat harus sampai ke perbatasan barat dan yang di sebelah timur harus sampai ke perbatasan timur. Jadi panjangnya harus sama dengan panjang dari bagian suatu suku Israel, yaitu dari perbatasan barat sampai perbatasan timur negeri itu. 8Itulah yang menjadi miliknya di tanah Israel. Dan raja-raja Israel tidak lagi akan menindas umat-Ku; mereka akan menyerahkan negeri itu kepada kaum Israel menurut suku-suku mereka.”