Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati



Tentang kawin dengan isteri saudara yang telah mati


5“Apabila orang-orang yang bersaudara tinggal bersama-sama dan seorang dari pada mereka mati dengan tidak meninggalkan anak laki-laki, maka janganlah isteri orang yang mati itu kawin dengan orang di luar lingkungan keluarganya; saudara suaminya haruslah menghampiri dia dan mengambil dia menjadi isterinya dan dengan demikian melakukan kewajiban perkawinan ipar. 6Maka anak sulung yang nanti dilahirkan perempuan itu haruslah dianggap sebagai anak saudara yang sudah mati itu, supaya nama itu jangan terhapus dari antara orang Israel. 7Tetapi jika orang itu tidak suka mengambil isteri saudaranya, maka haruslah isteri saudaranya itu pergi ke pintu gerbang menghadap para tua-tua serta berkata: Iparku menolak menegakkan nama saudaranya di antara orang Israel, ia tidak mau melakukan kewajiban perkawinan ipar dengan aku. 8Kemudian para tua-tua kotanya haruslah memanggil orang itu dan berbicara dengan dia. Jika ia tetap berpendirian dengan mengatakan: Aku tidak suka mengambil dia sebagai isteri -- 9maka haruslah isteri saudaranya itu datang kepadanya di hadapan para tua-tua, menanggalkan kasut orang itu dari kakinya, meludahi mukanya sambil menyatakan: Beginilah harus dilakukan kepada orang yang tidak mau membangun keturunan saudaranya. 10Dan di antara orang Israel namanya haruslah disebut: Kaum yang kasutnya ditanggalkan orang.”

TENTANG KAMI

Alkitab Online adalah website pribadi yang didedikasikan untuk berbagi berbagai hal tentang Alkitab dan Kekristenan.


Email: admin@alkitab.online