30 “Haruslah kaubuat mezbah, tempat pembakaran ukupan; haruslah kaubuat itu dari kayu penaga; 2sehasta panjangnya dan sehasta lebarnya, sehingga menjadi empat persegi, tetapi haruslah dua hasta tingginya; tanduk-tanduknya haruslah seiras dengan mezbah itu. 3Haruslah kausalut itu dengan emas murni, bidang atasnya dan bidang-bidang sisinya sekelilingnya, serta tanduk-tanduknya. Haruslah kaubuat bingkai emas sekelilingnya. 4Haruslah kaubuat dua gelang emas untuk mezbah itu di bawah bingkainya; pada kedua rusuknya haruslah kaubuat gelang itu, pada kedua bidang sisinya, dan haruslah gelang itu menjadi tempat memasukkan kayu pengusung, supaya dengan itu mezbah dapat diangkut. 5Haruslah kaubuat kayu pengusung itu dari kayu penaga dan kausalutlah dengan emas. 6Haruslah kautaruh tempat pembakaran itu di depan tabir penutup tabut hukum, di depan tutup pendamaian yang di atas loh hukum, di mana Aku akan bertemu dengan engkau.
7Di atasnya haruslah Harun membakar ukupan dari wangi-wangian; tiap-tiap pagi, apabila ia membersihkan lampu-lampu, haruslah ia membakarnya. 8Juga apabila Harun memasang lampu-lampu itu pada waktu senja, haruslah ia membakarnya sebagai ukupan yang tetap di hadapan Tuhan di antara kamu turun-temurun. 9Di atas mezbah itu janganlah kamu persembahkan ukupan yang lain ataupun korban bakaran ataupun korban sajian, juga korban curahan janganlah kamu curahkan di atasnya. 10Sekali setahun haruslah Harun mengadakan pendamaian di atas tanduk-tanduknya; dengan darah korban penghapus dosa pembawa pendamaian haruslah ia sekali setahun mengadakan pendamaian bagi mezbah itu di antara kamu turun-temurun; itulah barang maha kudus bagi Tuhan.”