7“Inilah hukum tentang korban penebus salah. Korban itu ialah persembahan maha kudus. 2Di tempat orang menyembelih korban bakaran, di situlah harus disembelih korban penebus salah, dan darahnya haruslah disiramkan pada mezbah itu sekelilingnya. 3Segala lemak dari korban itu haruslah dipersembahkan, yakni ekornya yang berlemak dan lemak yang menutupi isi perut, 4dan lagi kedua buah pinggang dan lemak yang melekat padanya, yang ada pada pinggang, dan umbai hati yang harus dipisahkan beserta buah pinggang itu. 5Haruslah imam membakar semuanya itu di atas mezbah sebagai korban api-apian bagi Tuhan; itulah korban penebus salah. 6Setiap laki-laki di antara para imam haruslah memakannya; haruslah itu dimakan di suatu tempat yang kudus; itulah bagian maha kudus. 7Seperti halnya dengan korban penghapus dosa, demikian juga halnya dengan korban penebus salah; satu hukum berlaku atas keduanya: imam yang mengadakan pendamaian dengan korban itu, bagi dialah korban itu. 8Imam yang mempersembahkan korban bakaran seseorang, bagi dia juga kulit korban bakaran yang dipersembahkannya itu. 9Tiap-tiap korban sajian yang dibakar di dalam pembakaran roti, dan segala yang diolah di dalam wajan dan di atas panggangan adalah bagi imam yang mempersembahkannya. 10Tiap-tiap korban sajian yang diolah dengan minyak atau yang kering adalah bagi semua anak-anak Harun, semuanya dapat bagian.”
11“Inilah hukum tentang korban keselamatan, yang harus dipersembahkan orang kepada Tuhan. 12Jikalau ia mempersembahkannya untuk memberi syukur, haruslah beserta korban syukur itu dipersembahkannya roti bundar yang tidak beragi yang diolah dengan minyak, dan roti tipis yang tidak beragi yang diolesi dengan minyak, serta roti bundar dari tepung yang terbaik yang teraduk, yang diolah dengan minyak. 13Ia harus mempersembahkan persembahannya itu beserta dengan roti bundar yang beragi, di samping korban syukur yang menjadi korban keselamatannya. 14Dan dari padanya, yakni dari setiap bagian persembahan itu haruslah dipersembahkannya satu roti sebagai persembahan khusus bagi Tuhan. Persembahan itu adalah bagian imam yang menyiramkan darah korban keselamatan. 15Dan daging korban syukur yang menjadi korban keselamatannya itu haruslah dimakan pada hari dipersembahkannya itu. Sedikit pun dari padanya janganlah ditinggalkan sampai pagi. 16Jikalau korban sembelihan yang dipersembahkan itu merupakan korban nazar atau korban sukarela, haruslah itu dimakan pada hari mempersembahkannya dan yang selebihnya boleh juga dimakan pada keesokan harinya. 17Tetapi apa yang masih tinggal dari daging korban sembelihan itu sampai hari yang ketiga, haruslah dibakar habis dengan api. 18Karena jikalau pada hari yang ketiga masih dimakan dari daging korban keselamatan itu, maka Tuhan tidak berkenan akan orang yang mempersembahkannya dan korban itu dianggap batal baginya, bahkan menjadi sesuatu yang jijik, dan orang yang memakannya harus menanggung kesalahannya sendiri. 19Bila daging itu kena kepada sesuatu yang najis, janganlah dimakan, tetapi haruslah dibakar habis dengan api. Tiap-tiap orang yang tahir boleh memakan dari daging korban itu. 20Tetapi seseorang yang memakan daging dari korban keselamatan yang untuk Tuhan, sedang ia dalam keadaan najis, haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya. 21Dan apabila seseorang kena kepada sesuatu yang najis, yakni kepada kenajisan berasal dari manusia, atau kepada hewan yang najis atau kepada setiap binatang yang merayap yang najis, lalu memakan dari pada daging korban keselamatan yang untuk Tuhan, maka haruslah nyawa orang itu dilenyapkan dari antara bangsanya.”
22Tuhan berfirman kepada Musa: 23“Katakanlah kepada orang Israel: Segala lemak dari lembu, domba ataupun kambing janganlah kamu makan. 24Lemak bangkai atau lemak binatang yang mati diterkam boleh dipergunakan untuk segala keperluan, tetapi jangan sekali-kali kamu memakannya. 25Karena setiap orang yang memakan lemak dari hewan yang dipergunakan untuk mempersembahkan korban api-apian bagi Tuhan, nyawa orang yang memakan itu, haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya. 26Demikian juga janganlah kamu memakan darah apa pun di segala tempat kediamanmu, baik darah burung-burung ataupun darah hewan. 27Setiap orang yang memakan darah apa pun, nyawa orang itu haruslah dilenyapkan dari antara bangsanya.”
28Tuhan berfirman kepada Musa, demikian: 29“Katakanlah kepada orang Israel: Orang yang mempersembahkan korban keselamatannya kepada Tuhan, haruslah membawa kepada Tuhan sebagian dari korban keselamatannya itu sebagai persembahannya. 30Dengan tangannya sendirilah harus ia membawa segala korban api-apian Tuhan; adapun lemaknya, haruslah dibawanya beserta dadanya, supaya dadanya itu diunjukkan sebagai persembahan unjukan di hadapan Tuhan. 31Lalu haruslah imam membakar lemaknya di atas mezbah, tetapi dadanya itu adalah bagian Harun dan anak-anaknya. 32Paha kanannya harus kamu serahkan kepada imam sebagai persembahan khusus dari segala korban keselamatanmu. 33Siapa dari antara anak-anak Harun yang mempersembahkan darah dan lemak korban keselamatan, maka dialah yang harus mendapat paha kanan itu sebagai bagiannya. 34Karena dada persembahan unjukan dan paha persembahan khusus telah Kuambil dari orang Israel dari segala korban keselamatan mereka dan telah Kuberikan kepada imam Harun, dan kepada anak-anaknya; itulah suatu ketetapan yang berlaku bagi orang Israel untuk selamanya.” 35Itulah bagian Harun dan bagian anak-anaknya dari segala korban api-apian Tuhan pada hari mereka itu disuruh datang untuk memegang jabatan imam bagi Tuhan; 36itulah yang harus diserahkan menurut perintah Tuhan dari pihak Israel kepada mereka pada hari mereka itu diurapi-Nya; itulah suatu ketetapan untuk selamanya bagi mereka turun-temurun.
37Itulah hukum tentang korban bakaran, korban sajian, korban penghapus dosa, korban penebus salah, persembahan pentahbisan dan korban keselamatan, 38yang diperintahkan Tuhan kepada Musa di atas gunung Sinai pada hari Tuhan memerintahkan kepada orang Israel mempersembahkan persembahan mereka kepada Tuhan di padang gurun Sinai.